Aktivis Gamari Sorot Lima Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan

Ada Potensi Kerugian Kas Daerah di Dinas PUPR Bengkalis  Rp1.030.410.799,52

Di Baca : 2784 Kali
ist

Pemeriksaan lebih lanjut atas RAB adendum terakhir, back up data, pemeriksaan lapangan, dan pengujian laboratorium menunjukkan adanya ketidaksesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi kekuatan dan ketebalan beton dalam kontrak, menunjukkan permasalahan.

Di mana ada 5 paket pekerjaan yang menurut BPK terdapat ketidaksesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi dan kekurangan volume pekerjaan. Di antaranya pekerjaan Peningkatan Jalan Ketam Putih – Kelemantan. BPK menilai pada pekerjaan ini terdapat kekurangan mutu beton. Proyek yang bernilai Rp9.535.744.719, berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Nomor 01-SPP/PUPR-BPJJ/XI/2020 tanggal 3 November 2020 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 51 hari kalender atau sampai dengan tanggal 23 Desember 2020 telah di nyatakan selesai 100 persen dan diserahterimakan dengan BAST Nomor 034/PUPR/BA-STPP/XII/2020 tanggal 28 Desember 2020 serta dilakukan pembayaran sebesar Rp9.535.744.719,00 atau 100 persen dengan SP2D terakhir Nomor 06914/SP2D-LS/2020/1.01.03.01 tanggal Desember 2020.

Namun saat dilakukan audit oleh BPK bersama PPK, PPTK, Penyedia, dan Konsultan Pengawas mengambil sampel beton inti, secara uji petik pada tanggal 3 Februari 2021, untuk selanjutnya diserahkan ke laboratorium. Berdasarkan laporan pengujian laboratorium diperoleh nilai kuat tekan beton inti dan selanjutnya dikonversi menjadi kuat lentur yang menjadi dasar pencapaian mutu beton. Hasil perhitungan kuat lentur atas 20 sampel beton inti menunjukkan kekurangan mutu beton senilai Rp274.902.161,69.

Begitu juga dengan pekerjaan peningkatan jalan Bantan Air – Bantan Timur. Dengan nilai kontrak sebesar Rp9.544.430.432,00 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 76 hari kalender yang ditandai dengan Surat Perjanjian Kontrak Nomor 02-SPP/PUPR-BPJJ/X/2020 tanggal 9 Oktober 2020 telah dinyatakan selesai serta dilakukan pembayaran sebesar Rp9.544.430.432,00 atau 100 persen dengan SP2D terakhir Nomor 07098/SP2D-LS/2020/1.01.03.01 tanggal 30 Desember 2020. Hasil dari audit BPK, Hasil perhitungan kuat lentur atas 19 sampel beton inti menunjukkan kekurangan mutu beton senilai Rp183.711.606,37.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar